Aspek Hukum Kecelakaan Pesawat Udara

Oleh Prof.Dr.H.K.Martono SH LLM

Hari Selasa tanggal 13 April 2010 pesawat Boeing 737-300 nomor penerbangan MZ-836  dalam penerbangan Jakarta-Makasar-Sorong-Manokwari yang membawa 103 penumpang mengalami kecelakaan di bandar udara Rendani. Menurut informasi pesawat udara yang dikapteni Djoko subiantoro dan ko-pilot Purnomo, pesawat udara tersebut patah menjadi tiga bagian, padahal pesawat sebelumnya dalam kondisi bagus Diduga disebabkan hujan, landas-pacu licin dan meluncur sampai tergelincir.

Kecelakaan itu disusul peristiwa pesawat udara latih milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia menabrak dua orang tewas di landas-pacu pada tanggal 19 April 2010, Joni Hermawan dan Azumar penumpang sepeda motor tersebut tewas seketika, sedangkan  seorang instruktur pilot Tezaariaputra dan seorang siswa Sephazka Afdillah dalam kondisi kritis dibawa ke rumah sakit Siloan Tangerang. Artikel ini ingin menyoroti aspek hukum akibat kecelakaan kedua pesawat udara tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 perusahaan penerbangan bertanggung jawab memberi kompensasi atas meninggalnya penumpang, cacat tetap atau luka-luka penumpang yang diakibatkan kecelakan tersebut. Jumlah ganti kerugian atas cacat tetap atau luka-luka korban kecelakaan pesawat udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, karena itu berdasarkan Pasal 464 yuncto Pasal 465 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 beserta peraturan pelaksanaannya.

Menurut peraturan pemerintah tersebut jumlah kompensasi untuk penumpang yang meninggal Rp 40 juta, di samping santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Dalam pratek lapangan Garuda Indonesia dalam kasus Garuda 421 di Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten di Jawa Tengah sebesar Rp 52 (lima puluh dua) juta dan Rp 50 (lima puluh) juta dari Jasa Raharja, Lion Air dalam kasus kecelakaan di Solo memberikan Rp 400 (empat ratus) juta di samping Rp 50 (lima puluh) juta dari Jasa Raharja dan Mandala Airlines dalam kasus kecelakaan di Medan memberi santunan Rp 300 (tiga ratus) juta di samping Rp 50 (lima puluh) juta dari Jasa Raharja, karena itu sebaiknya Menteri Perhubungan segera menetapkan jumlah santunan korban kecelakaan pesawat udara agar penerimaan para korban memadai dalam praktek lapangan.

Perusahaan penerbangan di samping bertanggung jawab terhadap penumpang juga bertanggung kerusakan, hilang atau rusaknya bagasi baik bagasi kabin, bagasi tercatat maupun kargo milik pengirim. Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata, sedangkan ganti kerugian atas kargo yang dikirim, kecuali ada persetujuan khusus untuk menetapkan jumlah ganti rugi yang lebih tinggi dari jumlah ganti rugi, besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh bagasi tercatat atau kargo dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo pengirim yang hilang, musnah atau rusak. Bilamana kerusakan atau kehi- langan sebagian mengakibatkan bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, perusahaan penerbangan bertanggung jawab berdasarkan seluruh bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 perusahaan penerbangan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap meninggalnya penumpang, hilang atau rusaknya bagasi, kargo dan  kelambatan. Besarnya asuransi minimum sejumlah kompensasi yang tetapkan oleh Menteri Perhubungan. Di samping mengatur tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap kerugian penumpang, bagasi, kargo dan kelambatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 juga  mengatur tanggung jawab terhadap pihak ketiga.

Setiap orang yang mengope-rasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan. Ketentuan le- bih lanjut mengenai perhitungan besaran ganti kerugian, persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ganti kerugian diatur dengan peraturan Menteri Perhubungan. Berdasarkan Pasal 464 yuncto 465 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, maka berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 memang tidak mengatur besaran jumlah ganti rugi, tetapi pengaturan tersebut diserahkan kepada Menteri Perhubungan dengan maksud agar lebih elastis dapat disesuaikan dengan cepat, namun demikian diatur kriteria dan evaluasi besaran ganti rugi dengan pertimbangan tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia, kelangsungan hidup perusahaan penerbangan, tingkat inflasi kumulatif dan perkiraan usia harapan hidup. Berdasarkan kriteria tersebut dapat dilakukan perubahan besaran ganti rugi setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang membidang urusan keuangan.

Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo dan/atau ahli waris  penumpang yang meninggal dapat mengajukan gugatan ke perusahaan penerbangan di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Hak untuk menggugat kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim kepada perusahaan penerbangan dinyatakan kadaluwarsa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal seharusnya kargo dan bagasi tersebut tiba ditempat tujuan.

Popularity: 23% [?]

Filed Under: Hukum & Regulasi

Tags:

About the Author: Tabloid Aviasi merupakan tabloid penerbangan pertama di Indonesia, yang terbit setiap bulan minggu pertama dengan mengedepankan informasi yang berimbang jujur, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung setiap perubahan, pembaca memerlukan media yang mampu menganalisis peristiwa dengan mengedepankan prediksi, menghitung probabilitas dan memetakan persoalan secara cermat.

RSSComments (0)

Trackback URL

Leave a Reply