Tarif Angkutan Udara

Oleh : Prof.Dr.H.K.Martono SH LLM
Bagi penumpang tarif  yang  murah penumpang dapat menikmati jasa angkutan udara, sebaliknya tarif  yang mahal penumpang  tidak dapat menikmati jasa angkutan udara. Bagi pemerintah, tarif merupakan sarana untuk mengendalikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat atas jasa angkutan udara dengan kelangsungan hidup perusahaan penerbangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tarif diatur di dalam  126 sampai dengan 130. Tarif angkutan udara dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan kargo.Tarif penumpang terdiri dari tarif ekonomi dan non-ekonomi. Sesuai dengan  ideologi  neo-sosialis, pemerintah campur tangan terhadap tarif penumpang kelas ekonomi, sedangkan kelas non-ekonomi di-serahkan kepada hukum pasar  tanpa campur tangan pemerintah. Pemerintah tidak mengatur tarif non-ekonomi, tetapi hanya merekomendasikan perusahaan penerbangan menyediakan 40% kapasitas tempat duduk non-ekonomi yang dijual bebas berdasarkan hukum pasar dan  60% kelas kelas ekonomi  yang di-atur oleh pemerintah.

Tarif Penumpang Kelas Ekonomi

Tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan  tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, biaya-biaya tuslah/tambahan  (surcharge). Dalam penetapan golongan tarif penumpang Menteri Perhubungan juga memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, kepentingan masyarakat dan  perusahaan penerbangan. Hasil perhitungan tarif jarak, tarif pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan merupakan batas atas.  Sejak orde lama maupun orde baru, pemerintah campur tangan terhadap tarif penumpang penerbangan dalam negeri. Tarif penumpang pesawat udara Garuda lebih tinggi dibandingkan dengan tarif perusahaan penerbangan swasta lainnya, bahkan  tarif penumpang Garuda kelas utama yang menggunakan Airbus 15% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif biasa. Pada saat itu campur tangan pemerintah tidak terbatas tarif penumpang pesawat udara, tetapi juga terhadap tarif
pelayanan jasa kebandarudaraan seperti bea pendaratan pesawat udara, bea penempatan pesawat udara dan penyimpanan pesawat udara, bea pelayanan penerbangan (BP2).

Tarif Batas Atas
Dalam penetapan golongan tarif  penumpang pesawat udara kelas ekonomi, Menteri Perhubungan memperhatikan kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan, kepentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan pe-nerbangan.
Tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan harus dipublikasikan secara meluas kepada konsumen. Publikasi tersebut dapat melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada se-tiap tempat penjualan tiket pesawat udara kepada konsumen.
Ketentuan tarif penumpang kelas ekonomi bersifat memaksa artinya perusahaan penerbangan dilarang menjual tiket kelas ekonomi yang melebihi tarif batas atas dengan ancaman dikenakan sanksi administrative berupa peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan.

Penetapan tarif batas atas oleh Menteri Perhubungan dengan maksud untuk melindungi pemberlakuan tarif tinggi oleh perusahaan penerbangan dan  informasi/iklan tarif penerbangan yang berpotensi merugikan/menyesatkan sehingga ditetapkan tarif batas atas, melin-dungi perusahaan penerbangan  dari persaingan tidak sehat  dengan penetapan tarif yang sangat rendah oleh perusahaan penerbangan lain.

Tarif Non-Ekonomi
Tarif  penumpang non-ekonomi dan angkutan kargo mengacu pada konsep liberal, karena itu peme-rintah hanya menentukan presentasi kapasitas tempat duduk kelas non-ekonomi, sedangkan besaran tarif ditentukan oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan berdasarkan mekanisme pasar. Kebijakan liberal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan penerbangan dengan memperoleh dana yang lebih besar langsung dari penumpang, sedangkan tarif angkutan udara niaga untuk penumpang  tidak berjadwal dan angkutan kargo ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan udara.

Tarif Batas Bawah (Referensi)

UURI No.1 Tahun 2009 tidak menentukan tarif batas bawah, ka- rena itu berlaku KM 11 Tahun 2006. Menurut KM 11 Tahun 2006  tarif referensi merupakan salah satu alat pengawasan terhadap perusahaan penerbangan dalam negeri. Dalam penetapan harga jual tiket penum-pang, perusahaan  penerbangan ha-rus memperhatikan aspek keama-nan dan keselamatan penerbangan, persaingan usaha yang sehat. Harga tiket dan perubahannya harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diberlakukan.

Perusahaan penerbangan bertanggung jawab terhadap harga jual tiket baik yang dilakukan sendiri atau oleh  mitra penjualan.
Pengawasan  tersebut dengan menggunakan alat bukti harga jual yang tercantum  dalam  tiket dan/atau bukti pembayaran lainnya, pemberitaan agen dalam  media cetak dan/atau elektronik serta dalam brosur/selebaran atau iklan dalam media cetak dan/atau elektronik, informasi dan/atau laporan dari pengguna jasa, perusahaan angkutan udara dan/atau organisasi  terkait di bidang penerbangan.

Tarif re-ferensi merupakan batas bawah pe-netapan harga jual tiket angkutan udara niaga kelas ekonomi. Bilamana perusahaan penerbangan menetapkan harga jual tiket lebih rendah dibandingkan dengan tarif referensi, maka Direktur Jenderal Perhubungan Udara  segera melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan penerbangan yang bersangkutan, berupa tindakan pengecekan langsung secara intensif dan  ekstensif  baik organisasi, keuangan maupun aktifitas perawatan dan pengoperasian pesawat udara dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang angkutan udara, keamanan, keselamatan dan pelayanan penerba-ngan.

Apabila pengawasan dan  evaluasi khusus terbukti adanya pelanggaran ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan, diberikan tindakan korektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila terbukti melanggar ketentuan di bidang angkutan udara diberikan tindakan korektif dengan  mencabut rute penerbangan yang bersangkutan. Hasil pengawasan khusus akan diinformasikan kepada instansi yang berwenang dalam pengawasan persaingan usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), namun demikian pengawasan khusus tersebut tidak meniadakan pengawasan rutin dan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme Penetapan Tarif  Penumpang Kelas Ekonomi

Pemerintah  menentukan tarif penumpang penerbangan dalam negeri kelas ekonomi dengan  melibatkan pengguna jasa angkutan udara, khususnya asosiasi perusahaan angkutan  udara, perusahaan angkutan udara dan pengguna jasa angkutan udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan kepada Menteri Perhubungan, besaran tarif dasar dan tarif jarak disertai lampiran perhitungan biaya operasi pesawat udara, justifikasi penyesuaian tarif dasar dan/atau tarif jarak, hasil pembahasan de-ngan masyarakat angkutan udara. Berdasarkan usulan tersebut, Menteri Perhubungan menetapkan besaran tarif dasar dan/atau tarif jarak setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan politik yang merupakan tarif  batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara mensosialisasikan kepada masyarakat luas, besaran tarif dasar dan atau tarif jarak yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui media cetak dan media elektronik sedikitnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
Besaran tarif dasar dan/atau tarif jarak yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan  atau apabila terjadi perubahan  nilai tukar rupiah terhadap dollar, harga bahan bakar, atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga minimal 20% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. Perusahaan penerbangan wajib menetapkan besaran tarif normal yang tidak boleh melebihi tarif batas atas. (*)

Popularity: 37% [?]

Filed Under: Hukum & Regulasi

Tags:

About the Author: Tabloid Aviasi merupakan tabloid penerbangan pertama di Indonesia, yang terbit setiap bulan minggu pertama dengan mengedepankan informasi yang berimbang jujur, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung setiap perubahan, pembaca memerlukan media yang mampu menganalisis peristiwa dengan mengedepankan prediksi, menghitung probabilitas dan memetakan persoalan secara cermat.

RSSComments (0)

Trackback URL

Leave a Reply