<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Wilayah Udara RI Masuk FIR Singapura</title>
	<atom:link href="http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/wilayah-udara-ri-masuk-fir-singapura/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/wilayah-udara-ri-masuk-fir-singapura/</link>
	<description>Pelopor Tabloid Penerbangan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 15:56:01 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: dybzzz</title>
		<link>http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/wilayah-udara-ri-masuk-fir-singapura/comment-page-1/#comment-353</link>
		<dc:creator>dybzzz</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2011 14:20:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tabloidaviasi.com/?p=243#comment-353</guid>
		<description>maaf mungkin prtanyaannya udh &quot;basi&quot; tetapi saia akan mencoba membantu...
saya seorang adalah mahasiswa fakultas hukum dengan program kekhususan hukum internasional
berdasarkan yang saia dapat dari seminar dengan DISKUMAU pada bulan july 2010 yang kebetulan smpet membahas kasus ini :

1.singapura tidak melanggar perjanjian FIR (Flight Information Region)tsb karena dalam perjanjian tersebut indonesia memang mendelegasikan beberapa sektor dari ruang udaranya untuk dkontrol oleh FIR singapura tapi yang perlu ditekankan pendelegasian FIR ini bukan berarti pedelegasian kedaulatan ruang udara indonesia ke singapura karena FIR hanya berfungsi sebagai &quot;pelayanan&quot; informasi untuk keselamatan penerbangan.jadi untuk hal kedaulatan negara beberapa sektor yang didelegasikan tsb masih merupakan hak kedaulatan Indonesia.kl tidak salah pndelegasian tsb dikarenakan pada saat itu kita blm pnya infrastruktur yang memadai untuk mengelola FIR diwilayah yg didelegasikan yang merupakan termasuk wilayah udara tersibuk di dunia.

2.kerugian bagi indonesia salah satunya adalah dalam hal memasuki wilayah yang didelegasikan kita harus melapor dan mendapatkan ijin (ATC clearence) pada atc yang ada di singapura padahal wilayah tsb mrupakan wilayah Indonesia dan ketentuan tsb berlaku bagi seluruh pesawat udara yang ingin melintasi wilayah yang didelegasikan tersebut termasuk pesawat TNI AU sesuai dengan paragraf yang anda sebutkan diatas... 

*kl ada kesalahan mohon mgkin yg lebih ahli bisa mngkoreksi...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf mungkin prtanyaannya udh &#8220;basi&#8221; tetapi saia akan mencoba membantu&#8230;<br />
saya seorang adalah mahasiswa fakultas hukum dengan program kekhususan hukum internasional<br />
berdasarkan yang saia dapat dari seminar dengan DISKUMAU pada bulan july 2010 yang kebetulan smpet membahas kasus ini :</p>
<p>1.singapura tidak melanggar perjanjian FIR (Flight Information Region)tsb karena dalam perjanjian tersebut indonesia memang mendelegasikan beberapa sektor dari ruang udaranya untuk dkontrol oleh FIR singapura tapi yang perlu ditekankan pendelegasian FIR ini bukan berarti pedelegasian kedaulatan ruang udara indonesia ke singapura karena FIR hanya berfungsi sebagai &#8220;pelayanan&#8221; informasi untuk keselamatan penerbangan.jadi untuk hal kedaulatan negara beberapa sektor yang didelegasikan tsb masih merupakan hak kedaulatan Indonesia.kl tidak salah pndelegasian tsb dikarenakan pada saat itu kita blm pnya infrastruktur yang memadai untuk mengelola FIR diwilayah yg didelegasikan yang merupakan termasuk wilayah udara tersibuk di dunia.</p>
<p>2.kerugian bagi indonesia salah satunya adalah dalam hal memasuki wilayah yang didelegasikan kita harus melapor dan mendapatkan ijin (ATC clearence) pada atc yang ada di singapura padahal wilayah tsb mrupakan wilayah Indonesia dan ketentuan tsb berlaku bagi seluruh pesawat udara yang ingin melintasi wilayah yang didelegasikan tersebut termasuk pesawat TNI AU sesuai dengan paragraf yang anda sebutkan diatas&#8230; </p>
<p>*kl ada kesalahan mohon mgkin yg lebih ahli bisa mngkoreksi&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Putera</title>
		<link>http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/wilayah-udara-ri-masuk-fir-singapura/comment-page-1/#comment-55</link>
		<dc:creator>Putera</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 03:26:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tabloidaviasi.com/?p=243#comment-55</guid>
		<description>Maaf Pak, saya seorang mahasiswa jurusan Hubungan Internasional yang sedang menyusun skripsi tentang masalah FIR ini. Jujur saja, Di Jurusan saya topik tentang pengangkatan FIR ini baru saya yang mengambil (masih baru). tetapi, saya cukup bingung dengan masalah ini karena susahnya akses dalam mendapatkan data-datanya. Pak, mohon infonya saya ada dua pertanyaan tentang FIR ini :

1. apakah memang Singapura melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian ini? 

2. apabila memang tidak ada pelanggaran, berarti kita bicara masalah perjanjiannya, apa kerugian dari perjanjian ini terhadap Indonesia?

 dalam salah satu paragraf paragraf tadi, disebutkan :

&quot;Dalam pelaksanaannya telah banyak me-nimbulkan kendala baik dari penerbangan sipil Indonesia maupun pelaksanaan operasi dan penegakan hukum di wilayah sekitar Tanjung Pinang dan Natuna yang dilaksanakan baik oleh Komando Pertahanan Udara Nasio-nal maupun oleh TNI AL yang melaksanakan Operasi Maritim, karena pengendalian ruang udara tersebut ada pada Air Traffic Control Singapura (ATC Singapura)&quot;.

kemudian adakah data-data tentang fakta di lapangan mengenai kendala2 tersebut. kalo memang ada saya sangat meminta bantuan bapak atau tabloid Aviasi untuk mengirimkannya ke email saya. Besar harapan saya untuk mendapatkan data-data tersebut. terima kasih banyak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf Pak, saya seorang mahasiswa jurusan Hubungan Internasional yang sedang menyusun skripsi tentang masalah FIR ini. Jujur saja, Di Jurusan saya topik tentang pengangkatan FIR ini baru saya yang mengambil (masih baru). tetapi, saya cukup bingung dengan masalah ini karena susahnya akses dalam mendapatkan data-datanya. Pak, mohon infonya saya ada dua pertanyaan tentang FIR ini :</p>
<p>1. apakah memang Singapura melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian ini? </p>
<p>2. apabila memang tidak ada pelanggaran, berarti kita bicara masalah perjanjiannya, apa kerugian dari perjanjian ini terhadap Indonesia?</p>
<p> dalam salah satu paragraf paragraf tadi, disebutkan :</p>
<p>&#8220;Dalam pelaksanaannya telah banyak me-nimbulkan kendala baik dari penerbangan sipil Indonesia maupun pelaksanaan operasi dan penegakan hukum di wilayah sekitar Tanjung Pinang dan Natuna yang dilaksanakan baik oleh Komando Pertahanan Udara Nasio-nal maupun oleh TNI AL yang melaksanakan Operasi Maritim, karena pengendalian ruang udara tersebut ada pada Air Traffic Control Singapura (ATC Singapura)&#8221;.</p>
<p>kemudian adakah data-data tentang fakta di lapangan mengenai kendala2 tersebut. kalo memang ada saya sangat meminta bantuan bapak atau tabloid Aviasi untuk mengirimkannya ke email saya. Besar harapan saya untuk mendapatkan data-data tersebut. terima kasih banyak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
