banner ad

ATC Belum Juga Mandiri

atc, tabloidaviasiPembentukan single provider layanan lalu lintas udara (Air Traffic Services/ATS) tampaknya segera memasuki babak akhir. Para petugas pemandu lalu lintas udara (Air Traffic Control/ATC) yang saat ini berserak di tiga tempat, akan segera bersatu di satu tempat baru.

Pembentukan single provider ATS sebenarnya adalah amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Nasional yang disahkan awal tahun lalu. Ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 271 tentang penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, kata Susila, Presiden IATCA, Asosiasi ATC di Indonesia.
Sejak saat itulah upaya pembentukan sebuah lembaga baru untuk menaungi para petugas pemandu lalu lintas udara itu mulai diupayakan. Saat ini, para petugas ATC di Indonesia terbagi dalam tiga naungan. Yaitu dalam naungan PT Angkasa Pura (AP) I dan AP II serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) Departemen Perhubungan.

Secara teknis, tugas mereka sebenarnya sama. Hanya tempat tugasnya yang berbeda. ATC AP I dan AP II, masing-masing bertugas di bandara yang berada dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Sedangkan yang berada di bawah UPT, bekerja di bandara yang di bawah pengelolaan UPT bersangkutan.

Terpecahnya institusi penaung ini, tampaknya dianggap mengandung bibit permasalahan. Terutama antara AP I dan II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan UPT yang di bawah Departemen Perhubungan. Ada permasalahan  di pembagian kerja, tingkat pendidikan, peralatan kerja hingga gaji yang berbeda. Semua itu bisa menjadi  permasalahan dalam koordinasi di lapangan. Adanya tiga lembaga yang berbeda, bisa juga berpotensi menimbulkan non-efisiensi. Ada beberapa pekerjaan dan peralatan  yang dobel. Padahal harusnya satu sudah cukup.

Di samping itu, sebuah BUMN juga dituntut untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Padahal sebuah lembaga ATS seharusnya tidak berbasis pada sebuah bisnis atau untung rugi. Karena ATS merupakan salah satu sarana vital bagi sebuah keselamatan penerbangan. Jika pelayanan didasarkan pada untung-rugi, dikawatirkan akan menurunkan kualitas keselamatan penerbangan.

Pembahasan tentang bentuk lembaga baru yang akan menaungi ATC sudah dilakukan sejak awal 2009. Saat itu mencuat beberapa pilihan. Diantaranya berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Umum (Perum) atau Badan Layanan Umum (BLU).
Pembahasannya melibatkan beberapa  departemen. Seperti diketahui untuk membentuk sebuah lembaga negara ada proses yang harus dilalui. Yaitu dilakukan pembahasan  antara departemen terkait  dengan Departemen Keuangan  dan Departemen Hukum dan HAM  serta Sekretariat Negara untuk pengesahan. Dalam hal pembentukan  lembaga penyelenggara ATS ini, departemen terkait adalah Departemen Perhubungan dan Kementrian BUMN.

Hingga Desember 2009, tampaknya pembahasan sudah mendekati akhir. Tingkat eselon I semua departemen sudah setuju  menjadi Perum. Tinggal nanti disampaikan  ke menteri masing-masing. Era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I sudah setuju. Namun karena ada pergantian menteri di KIB II ini maka hal tersebut harus dijelaskan lagi ke masing-masing menteri baru.

Pilihan menjadi Perum sebenarnya juga menjadi tanda tanya. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Perum, tersirat bahwa  perum juga berorientai ke bisnis atau keuntungan. Oleh karena itu, menurut Herry Bhakti, perum yang akan dibentuk adalah perum khusus. ”Kekhususannya akan diatur dalam PP pembentukannya,” kata Herry lagi. Atas pilihan pemerintah ini, IATCA terkesan menyatakan menerima. “Sebenarnya  kami lebih senang berada di bawah BUMN karena selama ini sudah berada di situ,” kata Gatot Prianggodo, Sekjen IATCA.

Namun secara  diplomatis, ia menyatakan  bahwa IATCA akan mendukung semua keputusan  yang diambil pemerintah. “Kami hanya menginginkan diajak membicarakan  hal tersebut lebih intens  lagi,” kata Gatot.
Dan salah satunya yang harus dibenahi  serius, salah satunya adalah tingkat kesejahteraan personelnya jangan sampai menurun.
Terkait pembentukan lembaga ini, Angkasa Pura I dan AP II adalah lembaga  yang paling terkena dampaknya karena hilangnya sisi pendapatan  navigasi . Tapi harus diingat, biaya untuk navigasi  juga besar,” Sekjen IATCA menambahkan.(edi)


Popularity: 6% [?]

Filed Under: Liputan Khusus

Tags:

About the Author: Tabloid Aviasi merupakan tabloid penerbangan pertama di Indonesia, yang terbit setiap bulan minggu pertama dengan mengedepankan informasi yang berimbang jujur, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung setiap perubahan, pembaca memerlukan media yang mampu menganalisis peristiwa dengan mengedepankan prediksi, menghitung probabilitas dan memetakan persoalan secara cermat.

RSSComments (10)

Leave a Reply | Trackback URL

  1. ANTO says:

    rekomendasi dari menkumham adalah blu.padahal selama ini bentuk perum yang digaungkan.kira-kira pendapat mana yang dipakai ? kalo gue pribadi lebih cendrung mengikutisaran konsultan JICA,yaitu non BLU.

  2. rio bagus says:

    ats indonesia kritis dalam masa transisi terkait uu pnb no.1/2009 krn 3 atau 4 mnjmen ats yg ada skrg lebih asik menghitung untung rugi dan setengah hati lagi mengurusnya..kajian sdh ber-tahun2 lalu namun hasilnya lambat tak jelas ujungnya..tak hanya infrastruktur, pembinaan sdm, reward dan jenjang karir bagi personilnya entah kemana arahnya..terlebih gak jelas lagi di bandara upt dgn kondisi yg dirasakan skrg..bisa dbayangkn kalo ternyata mendekati thn 2011 limit bagi implementasi uu blm jg terlaksana, mgkn saja ujung2nya uu diubah sesuai kepentingan level ‘atas’..sangat “indonesia banget”..

  3. di3vil says:

    alah,,,,klo cuma dibicarakan tanpa pergerakan paling hasilnya nol besar
    nanti dengan alasan banyak pihak berkepentingan lah
    banyak orang orang yang bermain di level atas lah
    sulit administrasinya lah

  4. widi as says:

    tahun 2011 sdh di depan mata, smoga apa yg diamanatkan uu pnb no.1/2009 segera terealisasi. akankah diingkari apa yg telah dijadwalkan dlm UU itu?

  5. Nayla Istiqomah says:

    kalau memang benar-benar peduli dengan nasib ATC Indonesia yang terkatung2 tdk jelas, buktikan saja secepatnya.
    kami tdk butuh sekedar omongan,proses kok sampai bertahun-tahun…

  6. yudhanto says:

    melihat paparan diatas,dan yang menjadi pertanyaan “apakah di th 2011 ini dapat terlaksana?”melihat belum adanya suatu badan yang apalah namanya nanti.dan mengapa utk upt yang lainnya itu baru dpt terlaksana 2 thn setelah jats,mats serta 6 bandara upt terbentuk…..apakah ini tidak berdampak dpt menimbulkan kecemburuan bagi upt yang lainnya karena msh hrs menunggu….

  7. mbah surip says:

    ATC Indonesia pesimis….khususnya yg di UPT….makanya Airlines Indonesia ga boleh msk Uni Eropa……

  8. Gombals says:

    Sedih bacanya, Nasib ATC indonesia koq…kaya gini ya biasanya kalo belum kejadian pemerintah tenang aja nanti kalo dah kejadian baru ribut2….

  9. dankerz says:

    pembicaraan tentang ATS single provider sdh di bicarakan sejak bertahun tahun yang lalu… tp sampai saat ini (akhir tahun 2011) sama sekali belum terlihat bentuk nyatanya…
    apakah cuma omongan para pemerintah atas yang hanya berkedok “peduli dengan para ATC dan para personel navigasi ?”
    atau memang benar2 peduli dengan nasib mereka..??

    bagaimana juga sikap pemerintah terhadap para personel yang ahli di bidang navigasi dan radar, namun di tempatkan di tempat terminal, elektro kargo, dan di kantor2 yang hanya mengurusi telepon, jadwal penerbangan??

    seharusnya pemerintah tahu slogan “RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE”
    menempatkan seseorang sesuai dengan bidang keahlian yang mereka miliki.

    bgmana sikap pemerintah mengenai hal ini ??

  10. A Kurdi says:

    hi fren, asal tahu aja yah…. ide didirikannya ats single provider bukan mo ngeberesin ATS….. tapi mo bagi2 jatah jabatan buat oknum DE JE U….. apalagi yang diincer buat bikin proyek pengadaan fasilitas navigasi…….. tuh di timika ada ils yang jarangan banget di kalibrasi… eh adalagi radar …. buat ape padahal atc disono belon butuh……………..

Leave a Reply