banner ad

PAJAK SEWA PESAWAT NAIK, MASKAPAI RESAH

Tiba-tiba saja Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No.PER-62/PJ/2009 yang memuat tambahan pajak sewa pesawat dan akan berlaku mulai 1 Januari 2010

Peraturan itu memuat dan mengatur kewajiban membayar with holding tax sewa pesawat sebesar 20%. Artinya penyewa pesawat harus membayar pajak sebesar 20% ditambah membayar penuh biaya sewa kepada pihak pemilik pesawat. Pajak ini masuk dalam kelompok PPh pasal 26.

Berdasarkan informasi dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sekitar 80% pesawat yang ada di Indonesia adalah pesawat sewa, yaitu kira-kira sebanyak 400 unit dari 500-an pesawat komersial yang tercatat beroperasi di Indonesia. Menurut Ketua Umum INACA Emirsyah Satar yang dikutip dari sebuah media cetak nasional, aturan ini mengakibatkan industri penerbangan nasional harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar US$96 juta per tahun.

Anggap saja ada 400 unit pesawat sewa di Indonesia. Untuk mengetahui kewajiban pajaknya, angka 400 itu dikalikan terlebih dulu dengan ongkos sewa rata-rata minimal termurah pesawat terbang yang berkisar US$ 100,000 per bulan. Hasilnya mencapai angka US$40 juta perbulan dan dengan with holding tax  harus dikalikan dengan 20%, sehingga  ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh maskapai-maskapai Indonesia sebesar US$ 8 juta perbulan atau US$96 juta per tahun.

Sebagai gambaran, harga sewa pesawat yang banyak dipakai maskapai nasional seperti Boeing B737-400 adalah sekitar US$ 150,000 per bulan. Dam dengan peraturan baru itu, akibatnya harga sewa yang harus dibayarkan maskapai naik menjadi US$ 180,000 per bulan. Itu baru satu pesawat saja. Menurut UU Penerbangan No.1 Tahun 2009 maskapai yang ada di Indonesia minimal wajib memiliki empat pesawat untuk armadanya. Dua milik sendiri sementara dua lainnya boleh merupakan pesawat sewa.

Menurut Emirsyah Satar yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, aturan pajak sewa pesawat seperti ini hanya ada di Indonesia. Kalau di negara-negara lain, praktek yang terjadi adalah perusahaan penyewa pesawat terbang mendaftarkan pesawat-pesawat yang dimilikinya sebagai special purpose vehicle (SPV), sehingga mendapat perlakuan khusus perpajakan, bisa mendapat keringanan pajak bahkan tanpa pajak sama sekali. Tapi masalahnya di Indonesia, definisi SPV ini tidak jelas sehingga dipukul rata harus kena pajak.

Duduk Bersama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Tengku Burhanuddin menambahkan bahwa peraturan pajak yang baru itu akan memberatkan pihak maskapai. Maskapai seperti Mandala Airlines, Batavia Air, Sriwijaya Air bahkan maskapai milik pemerintah sendiri Garuda Indonesia telah menandatangani kontrak penyewaan pesawat terbang dalam jangka panjang. Ini akan mengganggu neraca keuangan maskapai tersebut nantinya. Selain bisa mengganggu keuangan, pihak maskapai tentu tidak mau menanggung kenaikan pajak itu. Ujung-ujungnya harga ini akan dibebankan ke konsumen atau secara singkat harga tiket pesawat akan naik.

INACA sudah meminta Departemen Perhubungan agar masalah kenaikan pajak sewa pesawat ini ditunda. Pihak-pihak yang terlibat mulai dari maskapai, perusahaan penyewa pesawat, Dephub, dan Ditjen Pajak telah diminta untuk duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Banyak pihak khususnya dari maskapai yang terkejut mengenai peraturan baru ini. Emirsyah Satar sendiri mengakui baru mendapat informasi November 2009 lalu. Praktis pihak maskapai kalang kabut dan belum siap melakukan perhitungan ulang biaya agar tidak memberatkan penumpang dan merugikan perusahaan.

Berita terakhir yang dikutip dari media cetak nasional menyatakan bahwa masalah ini telah sampai pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Menurut Dirjen Herry Bakti, “Margin (keuntungan) di penerbangan kan tipis, dampaknya pasti akan berat untuk dunia penerbangan kalau kita menerapkan peraturan itu”. Ia mengatakan akan mempelajari peraturan yang dikeluarkan Ditjen Pajak dimana akan segera dilakukan perundingan dengan pihak-pihak yang terkait sekaligus mengejar waktu karena tanggal 1 Januari 2010 yang semakin dekat. Walaupun demikian Herry Bakti menepis kemungkinan maskapai akan menaikan harga tiket seandainya peraturan kenaikan sewa pesawat ini jadi diterapkan.

Kontra produktif
Angka fantastis US$96 juta per tahun akan diterima negara jika peraturan kewajiban membayar with holding tax sewa pesawat udara  diterapkan. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan pemasukan negara lewat pajak yang sering didengung-dengungkan.

Tahun lalu berdasarkan angka dari INACA ada sebanyak 37.5 juta penumpang diangkut maskapai nasional dan tahun ini diperkirakan naik sebesar 9%. Sebuah kejutan karena industri penerbangan di Asia Pasifik justru sedang lesu karena krisis ekonomi global dengan  penurunan sebesar 9%. Artinya, industri penerbangan nasional yang sebagian besar mengandalkan pasar lokal semakin tumbuh. Tapi pertumbuhan ini masih dianggap beberapa pengamat penerbangan sangat fluktuatif dan harus terus dijaga dengan tidak mengeluarkan regulasi-regulasi pemerintah yang justru merugikan. Banyak faktor X yang dapat  segera menurunkan pertumbuhan ini, seperti faktor kenaikan harga bahan bakar dan larangan terbang dari Uni Eropa yang sempat membuat goncang penerbangan nasional beberapa waktu lalu.

Lima tahun lagi negara-negara Asia Tenggara akan melakukan keterbukaan penerbangan yang dikenal sebagai ASEAN Open Sky Policy. Sedikit mengherankan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah bukannya membantu daya saing industri penerbangan melainkan malah menekan dan menghambat dalam menghadapi persaingan dari luar yang semakin ganas akibat liberalisasi perdagangan dan jasa.

Jika aturan baru pajak sewa ini diterapkan, ujung-ujungnya akan menyebabkan harga tiket naik. Untuk tetap pada harga semula jelas tak mungkin karena akan merembes pada pengurangan tingkat keamanan dan keselamatan terbang. Dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, konsumen pemakai jasa penerbangan Indonesia daya belinya tergolong lemah dan dapat sangat mudah beralih ke moda angkutan alternatif seperti bus, kereta api dan kapal laut. Mengingat pemasukan maskapai hanya dari penjualan tiket kepada konsumen, bisa jadi maskapai yang bersangkutan akan bangkrut dan menyebabkan bertambahnya lagi angka pengangguran yang semakin membebani negara. Tentu bukan ini skenario yang diinginkan pemerintah. (sudiro)


Popularity: 14% [?]

Filed Under: Liputan Khusus

Tags:

About the Author: Tabloid Aviasi merupakan tabloid penerbangan pertama di Indonesia, yang terbit setiap bulan minggu pertama dengan mengedepankan informasi yang berimbang jujur, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung setiap perubahan, pembaca memerlukan media yang mampu menganalisis peristiwa dengan mengedepankan prediksi, menghitung probabilitas dan memetakan persoalan secara cermat.

RSSComments (0)

Trackback URL

Leave a Reply