Meneropong Penerbangan Perintis, Rencana Pemerintah Mengurangi Subsidi
aviasi | Jun 19, 2010 | Comments 1
Peran angkutan udara sangat vital di Indonesia, disamping sebagai alat transportasi yang cepat dan kemampuan penetrasinya hingga ke pelosok wilayah yang terpencil di Indonesia, juga sebagai salah satu alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu diperlukan kondisi dunia penerbangan yang solid, kuat dan terarah, sehingga mampu menghubungkan beribu-ribu pulau dan membangun setiap daerah yang ada di Indonesia secara adil dan merata.
Saat ini, meskipun jumlah penumpang udara di Indonesia terus meningkat sampai 40 jutaan setahun, namun umumnya masih dinikmati oleh warga di perkotaan. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 220 juta, hanya 5-6 persen yang menggunakan pesawat udara setiap tahunnya. Meskipun jumlah trafik tahun 2009 mencapai 40 juta lebih di tahun 2009, namun kenyataaannya banyak yang termasuk pengguna pesawat yang berkali-kali bepergian.
Peluang untuk mengembangkan alat transportasi udara di tingkat provinsi, antar kabupaten, bahkan kecamatan sebenarnya masih luas. Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa di provinsi Papua saja terdapat 400-an bandara, mulai dari katagori sedang, kecil sampai airstrip. Peran penerbangan perintis sangat diperlukan untuk membuka daerah-daerah terisolir, mengembangkan dan membangun daerah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sosial budaya di daerah serta mampu memberikan kontribusi nyata pada pembangunan Nasional.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah
Dalam pasal 104 Undang Undang Nomor I tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan, angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga Nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah. Dalam penyelenggaraannya, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan serta kompensasi lainnya.
Dalam pasal 104 ayat 4 disebutkan, angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun. Hal ini berarti kontrak penyelenggaraan penerbangan perintis diberikan hanya dalam jangka satu tahun. Beberapa operator menyebutkan, bahwa untuk membuka penerbangan perintis, diperlukan investasi yang tak sedikit, khususnya untuk pengadaan pesawat.
Dana APBN dan APBD pun disediakan untuk tetap terselenggaranya sarana transportasi udara ini. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay, tahun lalu saja Pemerintah mengeluarkan sampai satu triliun. Untuk mendapatkan subsidi tersebut ternyata tidak mudah, berbagai persyaratan pun ditetapkan pemerintah. Dalam realisasinya, tetap saja operator perintis banyak yang tidak konsisten melayani rute-rute tersebut karena minimnya jumlah penumpang.
Pemerintah daerah, seperti Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur mendesak pemerintah pusat agar mempermudah subsidi penerbangan perintis yang dibiayai APBN, agar maskapai sanggup memenuhi persyaratan untuk menyerap dana subsidi. Akibat tidak terserapnya subsidi APBN, sejumlah kabupaten di dua provinsi itu terpaksa menyediakan dana sendiri untuk mengadakan penerbangan perintis.
Padahal, penyediaan transportasi udara di dua provinsi itu penting karena beberapa daerah di pedalaman Kalimantan sangat jauh dan sulit ditempuh melalui jalan darat dan sungai. Bahkan, ada beberapa daerah yang hanya bisa dijangkau dengan pesawat.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, selaku Ketua Koordinator Forum Revitaslisasi dan Percepatan Pembangunan Kalimantan, mengatakan, selama ini subsidi penerbangan perintis dari APBN tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada maskapai yang berminat.
“Penyebabnya adalah besaran subsidi terlalu kecil dan tidak mempertimbangkan jauh dekatnya rute. Batasan syarat minimal untuk dapat memanfaatkan subsidi penerbangan perintis dari APBN , maskapai harus bisa mendapatkan sejumlah minimal penumpang.
Di provinsi Kalteng, pemerintah menyiapkan subsidi Rp 27,4 miliar untuk penerbangan tujuan Kabupaten Seruyan, Gunungmas, Barito Utara, Barito Selatan, Murungraya, Kotawaringin Barat dan Katingan. Subsidi itu berasal dari APBD provinsi dan kabupaten/kota Rp 21 miliar dan APBN Rp 6,4 miliar.
Idealnya, kontrak penerbangan perintis adalah minimum 3 (tiga) tahun, mengingat rata-rata jangka pengembalian investasi (Pay Back Period) berada pada kisaran angka tersebut. Jika terlalu pendek, jelas operator akan dirugikan, karena investasi yang telah ditanamkan belum bisa kembali. Untuk itu, perpanjangan masa kontrak penerbangan perintis, hendaknya perlu dikaji kembali oleh pemerintah.
Dilain pihak Pemerintah melihat semakin baiknya pertumbuhan penumpang di beberapa rute tertentu, sehingga Departemen Perhubungan (Dephub) akan mencabut status sejumlah penerbangan perintis. Dephub berencana menggantinya dengan status penerbangan komersil. Tujuannya untuk mengurangi subsidi. Maklum, subsidi untuk penerbangan perintis lumayan besar. Tahun lalu saja mencapai Rp 1 triliun untuk mendukung dibukanya penerbangan perintis di seluruh Indonesia.
“Beberapa rute sudah bukan perintis lagi, karena marketnya sudah terbentuk. Intinya penerbangan perintis ini kan untuk memancing animo saja, kalau sudah banyak penumpangnya ya harus dilepas karena sudah bukan perintis lagi. Harus mencari rute-rute lain,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti S Gumay.
Herry mengaku belum dapat mengumumkan rute mana saja yang akan berubah status menjadi komersial. “Saya belum tahu karena pembahasan baru saja dilakukan, Direktur Angkutan Udara sedang membuat laporannya,” kata Herry. Kata dia, usulan tersebut menjadi pertimbangan serius pemerintah.
Pengaturan dan Persoalan Penerbangan Perintis
Pada awalnya penerbangan perintis adalah sarana transportasi yang identik dengan PT. Merpati Nusantara, BUMN yang ditugasi untuk melayani rute-rute perintis oleh Pemerintah sejak lama. Dengan alasan untuk menyatukan wilayah nusantara, pelayanan masyarakat, penyaluran kebutuhan pokok, sarana kunjungan aparat pemerintahan dan lain-lain.
Kini, Merpati telah menjadi maskapai komersial yang mandiri dan berorientasi profit. Rute-rute Merpati yang merugi pun ditinggalkan dan digantikan oleh beberapa operator yang lebih kecil dan lebih efisien.
Selain Merpati, juga terdapat perusahaan lain seperti SMAC, Susi Air, Avia Star, Ekspress Air, Kal Star yang mengadu keberuntungan di rute perintis. Namun, selain ada yang merugi Dan tutup, ada juga operator telah memiliki armada yang semakin bertambah.
Dalam pasal 105 UU Penerbangan No.1 disebutkan, angkutan udara perintis dapat dilakukan oleh pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Meskipun angkutan udara niaga dan bukan niaga keduanya bisa melakukan penerbangan perintis, namun perlu dihindari adanya duplikasi pelayanan penerbangan di satu rute, mengingat pada umumnya, suatu rute perintis pasarnya belum berkembang.
Hal ini sempat dikeluhkan oleh Merpati, dimana setelah membuka rute penerbangan perintis hingga ke pelosok-pelosok dan sudah mempertaruhkan segalanya untuk membuka jalur baru tersebut, tapi ternyata Pemerintah juga memberikan jalur tersebut kepada maskapai lain yang ingin ikut menikmatinya. Ujung-ujungnya adalah, keduanya malah terancam mengalami kerugian, karena pasarnya memang belum mencukupi.
Pemerintah sebaiknya mengevaluasi terlebih dahulu, apakah pasarnya sudah berkembang atau belum. Jika belum, idealnya memberikan kesempatan kepada operator perintis untuk menerbangkannya sesuai skala ekonomis minimal 3 (tiga) tahun. Jika dalam evaluasi, pasar ternyata sudah mencukupi, kalau perlu merubah rute perintis tersebut untuk dikembangkan lagi menjadi rute penerbangan komersil.
Persoalan klasik di penyelenggaraan transportasi udara adalah sarana dan prasarana. Mulai dari alat navigasi, landasan dan pengamanan sekitar bandar udara. Memang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Pengawasan bandara yang telah dibangun pun kurang baik, mengingat ada bandara yang sama sekali telah lama tidak dimanfaatkan karena tidak adanya operator yang melayani rute tersebut, misalnya saja bandara Sibisa didekat kawasan wisata Prapat di Sumatra Utara yang ditinggalkan oleh Susi Air karena tidak menguntungkan.
Langkanya pilot juga berimbas pada sulitnya mencari tenaga bangsa sendiri yang mau bekerja di rute perintis. Dari pengamatan Aviasi, mereka bukannya tidak mau, namun penghargaan yang diskriminatif dalam pembayaran upah adalah salah satu penyebab enggannya pilot tersebut berlama-lama di perusahaan itu. Maklum dengan tawaran yang menarik dari maskapai besar sangat sulit ditolak. Operator Susi Air, adalah salah satu oprator pemakai tenaga pilot asing, umumnya berasal dari Australia.
Jika pemda serius dapat saja mencari putra daerahnya dan mengirim ke sekolah penerbangan dalam bentuk kontrak kerja. Sayang juga kalau ada rute perintis yang disubsidi negara dinikmati pilot asing, hanya karena tidak adanya potensi tenaga kerja daerah setempat. Rencana untuk mendirikan sekolah penerbang pun mulai di gagas pemda Biak, misalnya.
Permasalahan lain pada penerbangan perintis adalah penyediaan dan mahalnya harga bahan bakar. Harga bahan bakar di provinsi Papua lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain. Penyebabnya adalah biaya pengangkutan BBM ke daerah terpencil tersebut juga tinggi.
Ancaman akan tingginya harga bahan bakar avtur, meskipun tetap berpengaruh, tapi mengingat penggunaan pesawat non jet/propeler (baling-baling), yang umumnya digunakan oleh operator perintis yang 30% lebih efisien dari sisi penggunaan bahan bakar, akan sedikit lebih membantu kearah lebih berkembangnya “commuter airline” di masa mendatang.
Berkaitan dengan implementasi Open Sky mendatang, diharapkan peran penerbangan perintis akan lebih banyak mengalami kemajuan. Hal ini mengingat potensi pengguna angkutan udara yang akan semakin meningkat dan didukung berangsur-angsur semakin pulihnya krisis perekonomian global, diharapkan akan lebih meningkatkan arus lalu lintas penerbangan Nasional dan Internasional. (T M/Galih/Andi)
Popularity: 16% [?]
Filed Under: Liputan Utama
About the Author: Tabloid Aviasi merupakan tabloid penerbangan pertama di Indonesia, yang terbit setiap bulan minggu pertama dengan mengedepankan informasi yang berimbang jujur, berkualitas dan dibutuhkan masyarakat. Untuk menampung setiap perubahan, pembaca memerlukan media yang mampu menganalisis peristiwa dengan mengedepankan prediksi, menghitung probabilitas dan memetakan persoalan secara cermat.






[...] Meneropong Penerbangan Perintis, Rencana Pemerintah Mengurangi Subsidi [...]